HomeHUKUMPolairud Polda Sulawesi Selatan Amankan Ratusan Kilo Bahan Peledak dan Gagalkan Perdagangan...

Polairud Polda Sulawesi Selatan Amankan Ratusan Kilo Bahan Peledak dan Gagalkan Perdagangan Penyu

Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan mengamankan ratusan kilogram bahan peledak yang disita di sejumlah pulau di Kota Makassar, Kabupaten Pangkep, Bone, Sinjai, Luwu, dan Selayar. Polisi juga menggagalkan perdagangan 150 ekor penyu hijau.

Bahan peledak itu antara lain 11 karung pupuk amonium nitrat yang masing-masing berisi 20 hingga 50 gram, 89 jeriken berisi bahan peledak siap ledak, 64 botol siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, dua kompresor, dua gulung selang kompresor, dua pasang aki, dua docker, serta 18 bungkus bahan campuran peledak.

Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi berbeda. Seperti Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumulumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Takabone Rate Kabupaten Selayar, Pulau Bajo Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, dan Kambuno Kabupaten Luwu.

“Sepanjang tahun 2025 Dirpolairud Polda Sulsel mengungkap kasus destructive fishing sebanyak 14 laporan polisi. Dari jumlah itu, 11 laporan telah masuk tahap 2, dua laporan tahap 1, dan satu laporan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,” Rabu (10/12/2025).

Barang bukti bahan peledak itu diamankan dari 21 orang tersangka.

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang dari 14 LP,” sambungnya.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun.

Terkait jaringan peredaran bahan peledak dan detonator di Sulawesi Selatan, diketahui bahwa sebagian barang berasal dari Tawau, Malaysia masuk melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, lalu ke Sulawesi Selatan.

Sedangkan dari jaringan lokal, polisi menemukan keterlibatan pemasok dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang membuat detonator rakitan. Barang-barang tersebut masuk ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal ferry. Saat ini polisi masih memburu seorang DPO asal Pasuruan berinisial HI.

Selain itu, Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap kasus satwa dilindungi dan konservasi sumber daya alam dengan menggagalkan perdagangan 150 ekor penyu hijau oleh tiga orang pelaku.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penangkapan satwa jenis penyu di Kepulauan Tanakeke. Tim Dirpolairud bersama Subdit Kapal Mabes Polri menangkap tersangka dengan barang bukti 11 karung berisi potongan penyu,” tuturnya.

Penyu hijau yang telah dipotong-potong bagian kulit dorsal (punggung), kulit ventral (abdomen), serta bagian pinggir ventral kiri dan kanan itu disimpan ke dalam 11 karung yang beratnya mencapai sekitar 571 kilogram.

Pelaku menangkap penyu menggunakan jaring di perairan Kabupaten Pangkep, Takalar, dan Selayar, Sulawesi Selatan. Penyu yang telah ditangkap lalu dipotong langsung di atas kapal kemudian ditaburi garam agar awet untuk dijual.

“Berdasarkan identifikasi morfologi, penyu tersebut merupakan penyu hijau,” lanjutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 21 Ayat 2 huruf D jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments