Pengadilan Militer III – 15 Kuang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III – 15 Kupang terhadap 17 terdakwa Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo NTT Sertu Thomas Desamberis Awi Cs dengan bekas perkara No 41 / K – PM. III – 15 – AD / XI / 2025.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 17 terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Chk. Subiyanto dan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis C. Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Yulianto.
Sedangkan Oditur Militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto serta penasehat hukum terdakwa Mayor Gatot Subur dan Letda Benny Suhendra Las Baun.
Dalam sidang tersebut, 17 terdakwa dituntut oleh Oditur hukuman penjara berfariasi 6 tahun sampai 9 tahun dan hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari militer.
Ibu Kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey yang mengikuti jalan persidangan tersebut hanya bisa berdoa agar para pelaku dihukum semaksimal mungkin. Selain itu oma almarhum pun saat mendengar tututan tersebut tidak kuasa menahan kesedihan.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey sangat bersyukur atas tututan Oditur terhadap 17 terdakwa.
Menurut, para terdakwa sangat layak dipenjara dan dipecat dari TNI.
“Tadi kita ikut jakannya persidangan pembacaan tuntutan dari Oditur, dan yang kita dengar setiap terdakwa sudah dikenakan tuntutan.Ada yang dituntut 6 tahun dan 9 tahun penjara serta hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari Militer,” ungkap Sepriana usai sidang di Pengadilan Militer III – 15 Kupang, Rabu 10/12/2025.
Harapan dari keluarga besar Prada Lucky, semua terdakwa harus dipecat dari TNI.
“Memang kita berharap para terdakwa harus dipecat. Sedangkan terkait dengan hukuman kamis juga sangat bersyukur karena Oditur sudah mau mendengar isi hati kami keluarga korban,” kata Sepriana.