HomeHUKUMKPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Sekda DKI Jakarta Marullah Matali

KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Sekda DKI Jakarta Marullah Matali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Marullah Matali dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan serta korupsi. Salah satu yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Marullah mengangkat anaknya sendiri, MFM menjadi tengah ahli. MFM juga diduga mengumpulkan dana dari BUMD dan SKPD untuk kepentingan Marullah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

KPK, kata Budi, akan menelaah seluruh informasi awal yang disampaikan dalam laporan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengambil langkah proaktif guna menindaklanjuti dugaan tersebut.

“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tandas dia.

Hanya saja, kata Budi, laporan tersebut tidak otomatis dilanjutkan ke tahap penyelidikan. KPK, kata dia, akan mencari bukti tambahan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah informasi yang diterima memiliki dasar yang cukup untuk naik ke tahap penyelidikan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan proses penanganan laporan ini masih bersifat tertutup dan tidak bisa serta-merta diungkap ke publik. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan serta efektivitas proses awal penanganan laporan.

“Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

KPK, kata Budi, akan memberikan perkembangan informasi kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal. Termasuk, kata dia, KPK akan komunikasi dengan pelapor jika dibutuhkan.

“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” pungkas Budi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments