Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Pengungkapan ini diklaim merupakan yang terbesar selama ini.
“Perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus sianida kemarin yang ada di Surabaya dan Pasuruan dengan total barang bukti lebih kurang 6 ribu drum. Itu kalau ini sekitar 20 kontainer. Ini merupakan pengungkapan sianida terbesar selama ini yang pernah kita ungkap,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, berinisial S, sebagai tersangka. Dia diduga memperjualbelikan bahan kimia berbahaya secara ilegal. Hari ini juga, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan serta penahanan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” ujar Nunung.
Nunung menyampaikan, upaya pihaknya membongkar kasus sianida ilegal ini dalam rangka meminimalisir upaya penambangan emas secara ilegal. Selain itu, pihaknya tengah mendalami seputar perizinan impor dari sianida tersebut.
Nunung menyebut pemerintah sebetulnya hanya menunjuk dua perusahaan untuk mengimpor sianida secara legal yakni PT Perusahaan Perdangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Jika ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, mereka harus menggunakannya hanya untuk kepentingan sendiri sekaligus telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
“Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan, yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis. Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri, tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ungkap Nunung.
Nunung memastikan, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kepolisian akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan para pihak lainnya.
“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia timur, khususnya di Sulawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah,” ucap Nunung.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida di Kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Polisi mengamankan 2.851 drum berisikan bahan kimia sianida, yang diketahui diimpor secara ilegal dan didatangkan dari negara Tiongkok.
Dalam kasus perdagangan sianida ini, polisi juga mengamankan sebanyak 3.000 drum bahan kimia sianida, yang disembunyikan tersangka di gudang lainnya di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.