HomeEKONOMIWacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, DPR: Spirit-nya Bukan untuk Rakyat

Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, DPR: Spirit-nya Bukan untuk Rakyat

Wacana regulasi yang mewajibkan asuransi kendaraan bermotor terus menuai pro dan kontra. Tidak hanya di kalangan masyarakat, gejolak ini juga terjadi di ranah pemangku kebijakan.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai bahwa wacana wajib asuransi kendaraan bermotor bukan untuk kepentingan masyarakat tetapi lebih kepada menyehatkan sektor keuangan domestik. Pasalnya regulasi ini sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana salah satu pasalnya menyebutkan pemerintah “dapat” menyelenggarakan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Kami melihat ini spirit-nya bukan untuk masyarakat tetapi bagaimana menyehatkan sektor keuangan, sehingga ini yang harus dilengkapi dengan penjelasan lebih detail termasuk aturan sehingga tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat,” jelas Suryadi.

Dirinya menyoroti bahwa problem utama yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat bukan di sektor keuangan. Meskipun memang dialami oleh segelintir orang utamanya di private sector perasuransian. Dengan demikian, jika regulasi ini benar diimplementasikan diindikasikan dapat mendongkrak pelaku bisnis di sektor asuransi. Akan tetapi berbagai persoalan yang ada sebetulnya terletak di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena disini banyak sekali masalah sehingga itu yang kami sarankan kepada pemerintah untuk terlebih dulu diperbaiki,” tandasnya.

Diketahui, wacana pembentukan program asuransi wajib ini tercantum pada UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pada pasal 39 A, tertulis bahwa pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum membahas kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal 2025.

“Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi pada Kamis (25/7/2024).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments