HomeINVESTIGASIModus Operandi Penguasaan Lahan di Kabupaten Luwu: Fakta dan Tantangan

Modus Operandi Penguasaan Lahan di Kabupaten Luwu: Fakta dan Tantangan

“Modus Operandi” Penguasaan Lahan

“Tidak ada tanah adat di Kabupaten Luwu,” ujar pakar hukum Prof. DR. HM, ketika ditanya perihal lahan di kawasan dataran tinggi Latimojong. “Jangankan tanah adat, masyarakat adatnya pun tidak ada,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, klaim keberadaan tanah ulayat dan tanah komunal di wilayah kontrak karya PT. MDA pada dasarnya tidak dapat dibuktikan, bahkan tidak ada keputusan kepala daerah (Bupati Luwu) yang menentukan eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten
Luwu. Ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang mengharuskan adanya keputusan Bupati untuk menyatakan eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu.

HM menyampaikan itu dalam perbincangan dengan jurnalis MP, Senin (30/7) di Makassar. Lebih jauh ia menerangkan, persoalan pembebasan lahan yang dihadapi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di pegunungan Latimojong itu bukan karena keberadaan tanah adat, melainkan oleh sebab lain.

Ia menuturkan, jauh sebelum adanya kegiatan eksplorasi dan tersebarnya kabar tentang kandungan mineral di wilayah itu, lahan yang sejak 1998 termasuk ke dalam wilayah kontrak karya perusahaan tambang tersebut adalah hutan belantara. Keterlambatan
perusahaan memulai tahap konstruksi, setelah selesai tahap eksplorasi, membuka kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan ketika terjadi proses pembebasan lahan.

Baca Juga: Dua Wajah RKF: Mencari Untung Dari Advokasi Samar dan Berita Sumir

“Pasalnya, jalan menuju kawasan yang sudah dibuka oleh perusahaan dimanfaatkan oleh pihak-pihak bermodal untuk membuka perkebunan dengan cara merambah hutan,” jelasnya. “Sekarang di kawasan itu sudah ada perkebunan kakao, cengkih, dan kopi, yang lahannya berpotensi diklaim sebagai lahan garapan yang bernilai ekonomi ketika hendak dibebaskan.”

Sebelumnya, jurnalis MP sudah menelusuri keberadaan lahan garapan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan tersebut. Beberapa bidang ternyata berusaha diklaim kembali oleh pihak-pihak tertentu dengan cara menanami kembali lahan yang sudah dibebaskan dengan jenis tanaman tertentu. Nantinya, mereka ingin mengambil keuntungan lagi dari proses ganti rugi.

Modus Lanjutan

Jurnalis MP menerima keterangan rinci dari petugas keamanan perusahaan perihal modus penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menunjukkan laporan yang pernah dibuatnya tahun lalu. MP mensarikannya sebagai berikut: Pada Selasa, 10 Oktober 2023, pukul 07.00 WITA, diterima laporan beberapa orang melakukan aktifitas di lahan Desa Boneposi yang sudah dibebaskan oleh perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan pengecekan lapangan. Pada lahan yang diklaim seluas kurang lebih 11 ha, ditemukan bibit kopi yang baru ditanam sekitar 3 hari sebelumnya.

Petugas dengan cepat mengetahui siapa yang pemimpinnya dan segera mendatanginya. Diketahui inisialnya RA. RA menjelaskan bahwa ada 9 orang yang turut serta bersama dirinya dalam kegiatan penanaman itu. Inisial mereka adalah AR, LU, DU, NU, RA, RE, FA, BA, RA, dan PA. Mereka semua saling mengkonfirmasi telah menanam 300 bibit kopi di lahan yang hendak mereka klaim kembali itu. Kegiatan penanaman dilakukan selama 3 hari (7-9 Oktober 2023).

Baca Juga: Investasi di Luwu Seharusnya…

Praktik penguasaan lahan seperti diterangkan di atas boleh jadi masih terus berlangsung hingga sekarang. Fakta tidak adanya tanah ulayat di Kabupaten Luwu menjadikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencari cara lain untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Padahal modus penguasaan lahan semacam itu sangat menghambat laju investasi dan bisa menutup peluang terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (MP)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments