HomeINVESTIGASIInvestasi di Luwu Seharusnya…

Investasi di Luwu Seharusnya…

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan pentingnya investasi sebagai faktor penting pertumbuhan ekonomi nasional. Tak jarang Presiden meminta para menteri dan kepala daerah supaya memberikan perhatian lebih terhadap investasi. Perhatian lebih di sini adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah bersinergi menciptakan dan memberikan kepastian iklim yang kondusif bagi investasi.

Dengan investasi, pertumbuhan bisa terjadi. Hilirisasi akan menambah nilai ekonominya. Ini kerap disampaikan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan. Ia selalu meminta para stakeholders mendorong hilirisasi di Indonesia dalam rangka menuju Indonesia emas 2045.

Namun sayang, setiap daerah memiliki kendala yang beragam, yang sebenarnya bisa segera teratasi jika saja para stakeholder sepakat untuk menempatkan investasi sebagai prioritas utama mereka.

Laju investasi di Kabupaten Luwu masih tersendat-sendat. Pemerintah daerah belum punya solusi untuk mengatasinya. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi pada awal 2022 lalu sudah bagus, namun sayang belum berdampak signifikan. Beberapa keputusan yang sudah dikeluarkan oleh satgas bahkan tidak bisa dilaksanakan karena kurangnya ketegasan.

Baca Juga: Rumpun PB Bagi-bagi Tanah Negara

Salah satu contoh terkait dengan surat Nomor: 29/SATGAS-INV/KB-LW/X/2023. Telah ditetapkan oleh Satgas bahwa setidaknya ada 181,2 hektar lahan yang tidak dikuasai atau masuk dalam lahan negara yang bisa dimanfaatkan langsung oleh perusahaan tambang yang sudah mengantongi kontrak karya. Setelah diumumkan Satgas membuka posko di Desa Rante Balla untuk sosialisasi pembebasan lahan dan pengaduan masyarakat. Dari hasil verifikasi lahan yang tidak dikuasai atau masuk lahan negara terkoreksi menjadi 121 hektar hingga pada April 2024.

Masalah-masalah serius muncul, antara lain pertama; 80 persen lebih dari 121 hektar lahan milik negara itu diklaim oleh beberapa nama saja, yakni SP, mantan kades Rante Balla (1998-2006 dan 2009-2015), yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029; DP yang memiliki perusahaan kontraktor besar di luwu; EP sebagai Kepala Desa Rante Balla periode 2022-20230 yang sebelumnya tersandung kasus dugaan terkait mafia tanah dan IP yang juga masih kerabatnya.

Perlu diketahui Menteri Agraria sudah menggandeng Jaksa Agung untuk menyikat habis praktik praktik mafia tanah. Kerjasama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu akan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

Harusnya Satgas Percepatan investasi yang di dalamnya juga terdapat elemen kejaksaan dan kepolisian bisa bertindak lebih dalam terkait praktik praktik mafia tanah itu.

Baca Juga: Modus Operandi Penguasaan Lahan di Kabupaten Luwu: Fakta dan Tantangan

Kedua, tidak ada legal standing yang dikeluarkan oleh Satgas percepatan investasi untuk mengawal laju investasi di wilayah Luwu. Padahal penting bagi setiap investor untuk memperoleh kepastian hukum sebagai pegangan bagi investor untuk memastikan aset dan modal mereka terjamin.

Entah sudah berapa triliun dana yang dihabiskan oleh perusahaan tambang untuk memulai bisnisnya di Latimojong. Parahnya belum sepeserpun uang yang dihasilkan dari operasi tambangnya itu. Proses pembebasan dan kompensasi lahan berbelit-belit, karena ada sekelompok orang yang mengkalim tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam perhitungan ekonomi tinggal menunggu waktu saja perusahaan tambang emas itu akan angkat kaki dari dataran tinggi Latimojong. DanIni tentunya akan menjadi preseden buruk bagi pemda Luwu yang akan dianggap gagal menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi. (MP)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments