HomeHUKUMWujud Keterbukaan, Kejagung Tetap Perlihatkan Tersangka Meski Dilarang KUHP dan KUHAP Baru

Wujud Keterbukaan, Kejagung Tetap Perlihatkan Tersangka Meski Dilarang KUHP dan KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal tetap memperlihatkan tersangka seusai berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini sebagai wujud dari sikap keterbukaan dari Korps Adhyaksa dalam penanganan suatu perkara.

“Kan ada bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Anang menerangkan, aturan yang baru berlaku ini mengutamakan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM). Pihaknya pun siap melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru, begitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat mengenai penghormatan terhadap hak-hak tersangka, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelasnya

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments