HomeEKONOMIWacana kenaikan UMP 3,5 persen Oleh Pemerintah, Memberatkan Buruh

Wacana kenaikan UMP 3,5 persen Oleh Pemerintah, Memberatkan Buruh

Rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,5 persen menuai tanggapan beragam dari kalangan buruh di Kabupaten Bekasi. Sejumlah pekerja menilai usulan tersebut belum menggambarkan kebutuhan riil buruh di tengah kenaikan harga dan tekanan ekonomi.

Salah satu buruh di Kabupaten Bekasi, Moh Iqbal Fadilah (33), menilai besaran kenaikan UMP sangat bergantung pada sumber usulan. Ia mempertanyakan apakah angka 3,5 persen tersebut berasal dari pemerintah atau hasil pembahasan bersama unsur buruh.

“Kalau usulannya dari pemerintah, saya pribadi lihatnya apa-apa sekarang serba naik dan nggak pernah turun. Jadi kalau kenaikannya kecil ya pasti nggak cukup,” ujar Iqbal saat ditemui di rumahnya di Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat (21/11/2025).

Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan UMP 2026 dengan kisaran awal sekitar 3,5 persen. Buruh menilai besaran tersebut terlalu kecil dan tak mampu mengimbangi inflasi serta kenaikan biaya hidup.

Penolakan datang dari kalangan buruh serta serikat pekerja yang memiliki perhitungan sendiri terkait kebutuhan hidup layak.

“Serikat buruh pasti punya rumusan sendiri bang, terkait inflasi dan kebutuhan masyarakat. Saya pribadi lebih setuju usulan dari serikat, karena itu pasti yang terbaik buat buruh,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, UMP pada dasarnya adalah upah minimum yang dihitung untuk kebutuhan satu orang, bukan keluarga. Dengan kondisi banyak buruh yang sudah berkeluarga, angka 3,5 persen dinilai tidak akan berdampak signifikan.

“UMP itu ya upah minimum untuk pribadi. Kalau buat keluarga, itu kembali lagi ke kebijakan perusahaan. Jadi kalau cuma naik 3,5 persen, ya nggak cukup bang,” katanya.

Kenaikan upah berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, yang menurut Iqbal kini semakin menurun akibat pendapatan yang tidak sebanding dengan kebutuhan.

“Kalau penghasilan pas-pasan, otomatis saya menahan daya beli. Perputaran ekonomi juga ikut terhambat,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa gaji saat ini sebesar Rp 5,5 juta belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan dasar.

“Kalau dibilang cukup ya cukup. Tapi semakin ke sini kebutuhan manusiawi makin susah terpenuhi,” ujarnya.

Serikat buruh secara nasional mengusulkan kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Iqbal menilai angka tersebut realistis karena telah melalui perhitungan kebutuhan hidup layak.

“Kalau realistis ya realistis. Serikat buruh pasti lebih paham datanya. Tapi biasanya tuntutan itu pasti turun di realisasi. Tetap, tuntutan itu yang paling mencukupi untuk buruh,” ujarnya.

Pemerintah masih menyusun formula final penetapan UMP. Buruh berharap keputusan akhir dapat mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja dan dampaknya terhadap kemampuan ekonomi rumah tangga.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments