Terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ibu Dante, Tamara Tyasmara merasa hukuman apapun tidak bisa menghidupkan Dante kembali.
“Dengan vonis apa pun itu, mau 20 tahun mau, seumur hidup, hukuman mati, itu nggak akan pernah bisa mengembalikan Dante lagi,” kata Tamara.
Dengan nada kecewa, Tamara sempat tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menyatakan vonis hukuman 20 tahun kurungan penjara. Padahal sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha.
Menurut JPU, Yudha telah memenuhi unsur dakwaan primer atas pembunuhan berencana terhadap Dante yang masih berusia sekitar enam tahun. Yudha dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati
“Kita mau diskusi dulu sama tim kuasa hukum, harapannya keadilan untuk Dante tetap ada,” imbuh Tamara.
Sementara ini, Tamara masih berusaha berpikiran positif terhadap putusan Majelis Hakim. Dia berpandangan bahwa Majelis Hakim adalah wakil Tuhan yang tahu mana yang benar dan yang tidak benar.
Pihaknya juga masih akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam menghadapi proses selanjutnya. Sebab terdakwa Yudha langsung mengajukan banding kepada hakim ketika menerima vonis.
“Prosesnya masih panjang karena akan ada banding, mohon doanya aja dari semuanya, teman-teman, dan masyarakat,” ujar Tamara.