Terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak pasangan dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dhimas, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin(23/9/2024) siang.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Yudha dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sidang kasus kematian Dante bocah enam tahun yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun dalam agenda sidang ini mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dihadiri ibu dan nenek korban.
Yudha Arfandi dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP terhadap Dante.
Baca Juga: Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi, Tamara: Dante Tidak Bisa Kembali
“Telah terbukti dan membuktikan secara sah dan meyakinkan secara hukum maka dakwaan akhirnya tidak perlu dibuktikan lagi 3 kesimpulan berdasarkan uraian di atas perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan pada diri terdakwa dan diri pada perbuatan terdakwa tidak diterima hanya dengan kata maaf bahwa berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP maka terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana” kata JPU, dalam dakwaannya.
Selain itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa tidak manusiawi dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, sementara JPU menilai tidak ada unsur meringankan dari perbuatan terdakwa. Atas perbuatannya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Jaksa sebelumnya mendakwa Yudha dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sidang rencananya akan kembali digelar 7 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tututan JPU atau pledoi.
Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Bantah Tuduhan Pembunuhan Dante