HomeHUKUMViral Video Seorang Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Daging Musang

Viral Video Seorang Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Daging Musang

Video seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) ramai di media sosial TikTok dan X, beberapa waktu ini lantaran disuruh menyantap daging hewan liar diduga musang dan diketahui jika peristiwa perundungan itu terjadi di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, terdengar suara orang yang mengolok-olok dan mengecek saat anak berkebutuhan khusus itu menyantap daging tersebut.

Muhamad Reza Anggara, kakak dari korban membenarkan jika video adiknya yang berusia 22 tahun itu viral di media sosial dan tidak terima dengan peristiwa tersebut. “Kalau pihak keluarga merasa kecewa dan nggak terima,”kata Reza ditemui di Katapang, Rabu (18/12/2024).

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui pasti kapan dan dimana video itu diambil dan tidak menyangka dan baru kali ini jika adiknya diperlakukan seperti itu hingga di viralkan. “Kalau masalah pertama kali atau nggak nya saya nggak tahu ya, cuman kalau sampai di video di up di TikTok itu baru pertama kali kayak gini hingga di viralkan,”ucapnya

“Kalau adik saya kan suka kayak gitu, kalau disini (tetangga) sudah pada tahu (ABK) suka main kesana kesini. Jadi kalau ada yang kumpul-kumpul suka ikut nimbrung,”tambahnya.

Kini pihak kepolisian pun telah mengamankan tiga orang pelaku buntut dari video viral ABK yang memakan daging musang .

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa dalam video yang viral tersebut terjadi pada 10 Desember 2024 dan bukan pada bulan puasa seperti yang dinarasikan oleh pengunggah video. Setelah video tersebut viral, pihak keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkannya ke Polresta Bandung.

“Pihak keluarga membuat laporan polisi di Polresta Bandung pada 16 Desember 2024, kurang lebih jam 18.00 WIB. Polresta Bandung langsung bergerak cepat, pada pukul 21.00 WIB atau tiga jam dari saat dilaporkan, kami bisa mengamankan para pelaku,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, ketiga pelaku memberikan daging musang kepada korban dengan motif untuk iseng-iseng. Daging musang tersebut merupakan hasil buruan para pelaku, yang dimasak dulu lalu diberikan kepada korban. “Informasi yang disampaikan kepada kami bahwa kejadian ini baru pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman,” katanya.

Kusworo mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments