HomeHUKUMTolak Pleidoi Zarof Ricar, JPU: Dia Terbukti Terlibat Suap dan Timbun Uang...

Tolak Pleidoi Zarof Ricar, JPU: Dia Terbukti Terlibat Suap dan Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menolak seluruh nota keberatan atau pledoi yang disampaikan oleh terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan tim kuasa hukumnya. JPU juga meminta majelis hakim menolak pledoi Zarof Ricar dan tim kuasa hukumnya.

Menurut JPU, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat permufakatan jahat dengan menyuap hakim dan menimbun uang dari hasil gratifikasi hampir Rp 1 triliun dari penanganan perkara di MA.

“Penuntut umum menegaskan terhadap seluruh alasan nota pembelaan terdakwa (Zarof Ricar) dan penasihat hukum terdakwa adalah alasan yang tidak benar dan sepatutnya dikesampingkan,” ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

JPU tetap berpegang pada tuntutan yang sudah dialamatkan kepada Zarof Ricar sebelumnya. JPU menilai Zarof Ricar terbukti melakukan tidak pidana korupsi permufakatan jahat untuk memberikan suap yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf A, juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Zarof Ricar dinilai terbukti melakukan percobaan, perbantuan atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasus terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Selain itu, JPU menilai Zarof Ricar terbukti melakukan tidak pidana korupsi menerima gratifikasi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dalam hal ini, JPU telah mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar atau hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat

“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menerima gratifikasi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” tegas JPU.

Sebelumnya, Zarof Ricar meminta majelis hakim Tipikor membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan JPU. Pasalnya, kata Zarof Ricar, JPU tidak bisa membuktikan dirinya terlibat kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Menurut Zarof, jaksa lebih banyak menggunakan asumsi dibandingkan fakta-fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman jaksa penuntut umum karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi,” ujar Zarof.

Zarof Ricar mengatakan, dalam fakta persidangan tidak terungkap jika dirinya melakukan suap sebagaimana inti delik dalam Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor. Menurut dia, pemberian sesuatu atau janji dianggap tuntas apabila pemberian sesuatu atau janji tersebut telah diterima oleh si hakim. Meskipun, Zarof mengakui telah menerima Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rahmat, tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Susilo. Saudara Susilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” jelas dia.

Begitu juga dengan dakwaan dan tuntunan melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Menurut Zarof, JPU tak bisa membuktikan secara terang dalam persidangan.

“Dalam fakta persidangan, jaksa penuntut umum sama sekali tidak membuktikan dugaan gratifikasi yang didakwakan terhadap saya berasal dari mana, untuk siapa, berapa jumlahnya, kapan waktunya. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum banyak sekali yang tidak mengenal saya dan tidak memiliki hubungan sama sekali,” pungkas Zarof Ricar.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Zarof Ricar dituntut oleh JPU penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments