HomePILKADATiga Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Cacat Administrasi, KPUD Beri Waktu Hingga Minggu...

Tiga Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Cacat Administrasi, KPUD Beri Waktu Hingga Minggu untuk Perbaiki

Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini terungkap dalam penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Kamis (5/9/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa ketiga paslon tersebut belum melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kami KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa berbagai kekurangan ditemukan, mulai dari dokumen yang belum lengkap hingga kesalahan administratif yang tidak sesuai dengan aturan. KPUD Jakarta memberikan waktu hingga Minggu (8/9/2024) bagi ketiga paslon untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang kurang.

“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan dalam waktu tiga hari ke depan,” kata Wahyu.

Selain Wahyu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, juga turut hadir dalam acara tersebut. Dody menekankan pentingnya paslon segera memperbaiki kekurangan agar bisa melanjutkan proses pencalonan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dirinya juga optimis bahwa paslon bersama tim nya dapat melengkapi dokumen sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

“Ya yang pasti kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang,” kata Dody menyambung ucapan Wahyu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments