Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan delapan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontarktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Hari ini telah diserahkan tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Mereka yang dilimpahkan yakni Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, AS; pensiunan pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain), DS; mantan SVP Integrated Supply Chain, HW; Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia dan mantan SVP Integrated Supply Chain, TN; hingga Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, IP.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, AN; mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd dan Senior Manager PT Trafigura, MHN; dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, HBY.
Mereka akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tim jaksa penuntut umum selanjutnya bakal mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Anang.
Pelimpahan ini dilaksanakan tanpa sosok pengusaha, Mohammad Riza Chalid (MRC) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu mengingat Kejagung masih terus mencari keberadaan saudagar minyak itu. Anang mengungkapkan, pihaknya belum berencana agar yang bersangkutan disidang secara in absentia.
“Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah.
Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol,” pungkasnya.