HomeHUKUMKejagung Berencana Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Berencana Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejaksaan Agung berencana melelang aset-aset terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dalam waktu dekat. Aset-aset yang bakal dilelang yakni yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Mudah-mudahan lah tidak, dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anang belum merinci soal waktu persis lelang bakal digelar. Dia hanya menekankan, pihaknya perlu menjalin koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan nilai aset-aset yang akan dilelang.

Anang menyampaikan, selama penanganan kasus ini, Kejagung telah menyita aset-aset Harvey Moeis. Aset-aset Sandra Dewi yang diketahui bersumber dari sang suami tak luput dari penyitaan. Aset-aset tersebut segera penuntut umum serahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang. Hasil lelang ini nantinya akan disetor ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian.

“Ada beberapa mobil roda empat yang cukup mewah, kemarin kan ada Mercy, ada Ferrari, ada Rolls Royce, juga ada beberapa perhiasan dan ada beberapa tas branded,” ungkap Anang soal aset yang akan dilelang.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 420 miliar. Anang menerangkan, jaksa akan melakukan penagihan kepada Harvey jika hasil lelang atas aset-asetnya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti.

Selain itu, Anang mengungkapkan Kejagung juga akan menelusuri aset-aset Harvey Moeis lainnya. Penelusuran termasuk terhadap para pihak yang diduga terafiliasi dengan Harvey.

“Dalam hal ini jaksa eksekutor akan men-tracking, asset tracing ke mana aset-aset yang tersebut ada, baik itu berada di pihak-pihak terafiliasi, atau pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis, atau ya termasuk juga kepada Sandra Dewi kalau memang ada. Tapi yang jelas, yang terkait ya ada aliran,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang ditempuh oleh pengusaha, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

“Amar putusan tolak,” bunyi keterangan pada situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi itu kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments