Akhir tahun 2024 menjadi event monumental bagi Luwu, lantaran pada tanggal tersebut telah terjadi pelepasan klaim atas lahan sertifikat, garapan, dan tutupan oleh Suparman Polobuntu di areal kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area (MDA).
Langkah tersebut membawa angin segar bagi proyek strategis yang selama ini tertunda bertahun-tahun akibat permasalahan lahan. Dalam konteks pembangunan, keputusan ini menjadi elemen penting dalam membuka akses bagi kemajuan infrastruktur dan ekonomi di kawasan tersebut.
Dengan besaran areal milik Suparman yang dibebaskan, tentunya MDA dan pemerintah daerah mendapatkan momentum baru untuk melanjutkan proses pembangunan. Jalan akses menuju kawasan tambang, yang sebelumnya terhambat oleh pembebasan lahan, menjadi salah satu prioritas yang dapat segera dikerjakan. Selain itu, pembebasan lahan ini juga diharapkan memberikan efek positif bagi wilayah Luwu di mata investor.
Dengan hampir seluruh lahan di kawasan kontrak karya yang terbebaskan, Luwu memiliki peluang besar untuk menjadi pionir industri pertambangan emas yang comply kepada hukum di Sulawesi Selatan. Perlu diingat, harapan besar ini hanya dapat terwujud jika semua pihak terus bekerja sama dan memprioritaskan kepentingan jangka panjang di atas kepentingan pribadi.
Kini 85 persen lahan di kawasan kontrak karya MDA telah terbebaskan, sisanya masih tertahan oleh segelintir pihak yang nampaknya masih mementingkan kepentingan pribadi di atas kebutuhan masyarakat luas.
Penting untuk dicatat bahwa legal standing para penggarap lahan ini pada dasarnya lemah jika harus berhadapan dengan hukum. Status mereka sebagai penggarap tanpa hak atas tanah yang sah akan sulit dipertahankan, apalagi di hadapan regulasi yang mendukung pembangunan strategis untuk kepentingan publik.
Jika pembangunan ini terus tertunda karena egoisme, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Luwu yang akan kehilangan peluang besar untuk kemajuan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan. Pada akhirnya, pilihan untuk mempertahankan klaim sepihak hanya akan membawa kerugian lebih besar, termasuk risiko hukum yang menanti.
Bagi para penggarap lahan yang masih bertahan, saatnya untuk merenung apakah mempertahankan sedikit keuntungan pribadi sebanding dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang, ditambah kemungkinan menghadapi konsekuensi hukum? Luwu membutuhkan keberanian, bukan alasan. Pembangunan tidak menunggu mereka yang enggan berubah.
Kini, waktunya untuk memilih bertahan dalam egoisme yang lemah dasar hukumnya atau menjadi bagian dari perubahan besar demi Luwu yang lebih baik !***