Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah mata uang asing yang disita terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Bahiej. Mata uang asing tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji di wilayah Yogyakarta.
“Informasi yang kami terima penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Penyitaan mata uang asing itu dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu. Penyitaan terjadi setelah penyidik KPK memeriksa tiga saksi di Polresta Yogyakarta, termasuk Ahmad Bahiej dan 2 orang dari PIHK atau biro travel haji yakni yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS) dan Muhammad Muchtar (MM).
Budi pun memastikan penyitaan mata uang asing tersebut berasal dari biro travel haji yang diperiksa KPK, bahkan dari Ahmad Bahiej selaku Kakanwil Kemenag Yogyakarta. “PIHK (bukan dari Kakanwil Kemenag Yogyakarta),” tandas Budi.
KPK diketahui makin intensif melakukan pemeriksaan para PIHK atau agen travel haji untuk membongkar secara tuntas skandal korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Dari 400 agen travel haji di Indonesia, KPK sudah memeriksa sekitar 300 agen travel atau 70 persen. Pemeriksaan agen travel haji secara umum terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus; aliran dana dari asosiasi haji dan biro travel ke oknum-oknum di Kementerian Agama; serta distribusi kuota haji khusus ke jemaah haji dan jual beli kuota haji khusus antara biro travel.
Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.