RK Fox kini tak lagi tinggal di Rante Balla, tidak juga di Belopa, tidak juga Luwu, tapi menetap di Jakarta! Alasannya bukan karena memudahkan perjuangannya atas nama rakyat Rante Balla melainkan patut diduga yang bersangkutan malu menanggung beban hutang ratusan juta kepada sejumlah orang yang pernah diadvokasinya.
Kejadian berawal saat PT Masmindo sedang melakukan upaya pembebasan lahan di areal kontrak karya di dataran tinggi Latimojong. Banyak penggarap lahan yang kemudian didatangi oleh RK Fox dengan iming-iming akan dibantu proses negosiasi dengan harga terbaik. Sebenarnya, jika dilacak dari jejak digital, proses pembebasan ini dilakukan secara terbuka dan selalu melibatkan aparat desa untuk melakukan transaksi. Bahkan, banyak warga penggarap lahan yang sudah merasakan manfaat dari pembebasan lahan tersebut tanpa ribet difasilitasi oleh pihak ketiga jika memang memenuhi syarat dan kriteria yang dibutuhkan.
Dalam sebuah kesaksian seorang yang mengaku sebagai korban RK Fox, yang sebut saja namanya Nina, diketahui bahwa RK Fox menarif jasa advokasinya dimulai dari angka 10 hingga 100 juta dengan menjanjikan bisa menyelesaikan urusan para penggarap lahan.
RK Fox selalu meyakinkan warga karena dalam prakteknya dia selalu membawa nama LSM dan media yang dia miliki, dan selalu menyebut bahwa dirinya memiliki relasi dan beking yang kuat di suatu kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Masih menurut Nina, jumlah korban RK Fox sebenernya masih ada banyak, namun hampir semuanya menolak untuk bersuara terbuka, entah ada tekanan atau hal apa yang membuat mereka menutup diri.
Baca Juga: Bukan Maling Teriak Maling, Tapi Mafia Tanah Teriak Mafia
RK Fox memang cerdik. Dia memahami betul kegunaan LSM dan portal media, keduanya digunakan untuk menguatkan posisinya dalam beberapa kasus. Itu mengapa Dewan Pers melarang seorang jurnalis atau pemilik media merangkap jabatan sebagai pengurus atau pendiri LSM, karena Dewan Pers memahami betul betapa powerfullnya dua alat ini sebagai alat presser atau penekan.
RK Fox mungkin tak pernah memikirkan bagaimana nasib korban-korbannya. Uang yang dimintanya bisa jadi merupakan uang yang dibutuhkan warga untuk kelangsungan hidupnya ke depan. Sementara urusannya semakin bertambah karena urusan yang dijanjikan selesai tak kunjung beres.
Tanpa disadari, perbuatan RK Fox ini hanya menambah sederetan masalah yang menghambat laju ekonomi di Kabupaten Luwu. Miris memang, padahal berdasarkan survei BPS 2024, dari 379 ribu jiwa penduduk Luwu, ada sekitar 44 ribu jiwa yang masuk dalam kategori miskin dan setidaknya ada 2.728 orang yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem. Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah US$ 1,9 per hari menurut World Bank atau per tahun 2024 sebesar Rp 11.924 per kapita per hari atau Rp 362.692 per kapita per bulan.
Artinya, Kabupaten Luwu memerlukan sebuah iklim investasi yang nyaman bagi investor, karena jika hanya bertumpu pada anggaran APBD yang kecil, tidak akan sanggup untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.
Untuk daerah seperti Luwu, yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, kehadiran investasi yang sehat dan transparan sangat diperlukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: RK Fox, Mafia Tanah Berkedok Aktivis
Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh RK Fox tidak hanya merugikan individu tetapi juga menghalangi upaya pemerintah dan masyarakat untuk menarik investor yang berpotensi membawa perubahan positif. Penegakan hukum yang tegas jelas sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan di Luwu. (MP)