RK Fox adalah nama populer di Luwu, khusunya di Kecamatan Latimojong, lebih khusus di Ranteballa dan sekitarnya, lebih khusus lagi di kalangan para penggarap lahan yang termasuk ke dalam wilayah kontrak karya perusahaan tambang PT Masmindo. Ia dikenal sebagai aktivis bukan karena advokasinya, melainkan ia sendiri yang suka mengklaim diri sebagai aktivis pembela arus bawah.
Melacak jejak digital RK Fox hanya akan ditemukan di media online NT-SAR. Media ini banyak mengutip pernyataan dirinya. Hampir di setiap berita tentang lahan di kawasan kontrak karya PT Masmindo muncul namanya sebagai Ketua LSM PAB dan pendapat-pendapatnya yang serba sumir. Harap maklum, media online NT-SAR itu adalah milik RK Fox juga.
Melalui serangkaian kajian dan investigasi, MP menemukan modus operandi RK Fox dalam menjalankan aksi-aksinya. Mula-mula ia mendekati para pengarap lahan di dataran tinggi Latimojong, lalu berkicau tentang tanah adat, keluarga adat, dan masyarakat adat. Ia akan bercerita tentang undang-undang dan hak-hak masyarakat adat, lalu menawarkan diri sebagai pembelanya. Inilah modus advokasi RK Fox. Korbannya tidaklah sedikit. Karena ia sudah melakukannya selama bertahun-tahun. Dari jejak digital, RK Fox sudah sering menyebut dirinya sebagai aktivis pembela arus bawah sejak 2013.
Baca Juga: Sedih Nian Nasib Korban RK Fox
Banyak warga Ranteballa dan sekitarnya termakan oleh cuap-cuap RK Fox. Banyak pula yang mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai kerja-kerja advokasinya.
Beberapa warga Ranteballa korban RK Fox berhasil ditemui oleh MP. Mereka menyebutkan, para penggarap, bahkan warga yang memiliki setifikat hak milik (SHM) di wilayah kontrak karya PT Masmindo, ada yang sudah memberikan sejumlah uang di kisaran 5, 10, 20, bahkan sampai 100 juta rupiah. Jika dijumlahkan seluruhnya akan muncul angka fantastis. “Bisa 200 sampai 300 juta lebih,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepada korban atau calon korban, RK Fox mengaku akan mengadukan masalah lahan garapan atau lahan milik warga yang berada di wilayah kontrak karya PT Masmindo ke berbagai institusi negara. Menurut pengakuannya sendiri, dimuat dalam medianya sendiri, ia sudah mengirim surat pengaduan ke Kantor Kementerian POLHUKAM, Kejaksaan Agung, bahkan ke Kepolisian. Ia juga mengaku pernah mengirim surat kepada Indika Energy dan Dirut PT Masmindo. Mirisnya, ada beberapa pejabat yang termakan oleh informasi sumir RK Fox, sehingga memunculkan salah persepsi antar institusi negara, investor, dan masyarakat perihal investasi di Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Dua Wajah RKF: Mencari Untung Dari Advokasi Samar dan Berita Sumir
Sejak beberapa bulan lalu, RK Fox tidak pernah menampakkan diri di Luwu. Dari berita-berita yang ia rilis di NT SAR, ia sedang berusaha mengesani semua orang bahwa dirinya sedang berjuang di Jakarta. Disebutkan bahwa ia menemui tokoh-tokoh adat Ranteballa, Boneposi, Latimojong, sampai ke Kedatuan Luwu di Jakarta. Diberitakan dalam NT-SAR bahwa tokoh-tokoh adat itu berpihak kepadanya. Padahal faktanya, ia sedang bersembunyi dari orang-orang yang menjadi korban aksinya.
Tampaknya sepak terjang RK Fox lebih mengerikan dari mafia tanah sesungguhnya. Mafia tanah kelas kakap tidak pernah memangsa korban rakyat kecil secara langsung, tapi RK Fox justru menjadikan rakyat sebagai objek modus operandinya. Jika porosnya adalah persoalan lahan dan tanah, aksi-aksi RK Fox sebenarnya bisa disebut sebagai aksi mafia tanah, bahkan boleh disinyalir sudah memasuki wilayah pidana, dan meresahkan masyarakat, seandainya para korban aksi RK Fox mau mengadukannya ke pihak kepolisian. (MP)