HomeHUKUMPolda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Praperadilan Roy Suryo

Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

​”Kami belum menerima suratnya,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

​Akan tetapi, dia memastikan pihaknya siap mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan. Sementara itu, ​sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dikabarkan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pekan depan.

​”Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Abrianto.

Sebelumnya, ​tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments