Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan terkait warga binaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hal pertama yang dibahas adalah menyangkut soal transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imipas,” jelas Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).
Selain untuk mengurangi overload kapasitas lapas, hal ini juga dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait dengan penghinaan juga diberi amnesti.
“Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ, termasuk HIV, kurang lebih seribu orang juga diberi amnesti,” tambahnya.
Terkait kasus di Papua, Prabowo juga meminta para narapidana diberi kebijakan yang sama.
“Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang tapi yang bukan bersenjata, Presiden setuju untuk diberikan amnesti, dan juga yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika itu juga diberikan amnesti,” ujarnya.
Namun demikian untuk detail jumlahnya, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama Jaksa Agung dan Kapolri.