Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno memastikan pihaknya akan berpegang teguh pada konstitusi atau UUD NRI 1946 soal isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wapres. Menurut Eddy, secara peraturan perundang-undangan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden sah yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia.
“Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” ujar Eddy di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy mengatakan, Pilpres 2024 sudah dilaksanakan dan hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU. Presiden dan wapres juga sudah dilantik oleh MPR dan sudah bekerja dalam waktu kurang lebih 6 bulan.
“Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan wapres,” tandas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pemakzulan terhadap Gibran. Jika ada usulan tersebut, kata dia, akan dibahas oleh pimpinan MPR. Menurut Eddy, tidak relevan jika dugaan pelanggaran kode etik Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan alasan pemakzulan Gibran.
“Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal isu pemakzulan Wapres), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” pungkas Eddy.