Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya masih dilanda banjir bandang dan longsor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Mirwan MS melakukan tindakan fatal, yakni meninggalkan masyarakat saat tertimpa musibah.
“Hari ini, informasinya, Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat kami, inspektorat khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan,” kata dia kepada wartawan di Komplek DPR/MPR pada Senin (8/12/2025).
Bima menjelasan, dalam proses pemeriksaan tersebut pihaknya tak hanya memanggil Mirwan MS, namun juga para pegawainya. Diharapkan, pemeriksaan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
Nantinya, kata Bima, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap Mirwan MS lantaran melakukan tindakan berat.
“Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa. Nah, sanksinya diatur juga di situ,” katanya
“Mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, begitu. Itu pintu-pintunya,” imbuh dia.