Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuat aturan baru, untuk menertibkan para influencer keuangan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku sektor keuangan, baik investor maupun konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, hal ini sesuai peran OJK sebagai Otoritas yang memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang diterbitkan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat,” papar Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Jadi berangkatnya dari situ, akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut Mahendra membeberkan, pengaturan terhadap influencer ini juga tidak terlepas dari adanya beberapa kasus yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Meski demikian, Mahendra enggan membeberkan kasus yang dimaksud secar detail.
Menurutnya, tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai produk keuangan dengan baik.
“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebut OJK sedang menyusun peraturan untuk influencer keuangan.
Ini berangkat dari adanya modus yang dilakukan oleh orang independen terkait kegiatan investasi ilegal. Seorang yang mengaku independen mengulas produk dengan nada positif.
Adapun di beberapa negara peran influencer keuangan telah diatur oleh regulator. Regulator dapat mengetahui latar belakang dari seorang influencer, terutama ketika terdapat klaim-klaim bombastis dari sebuah produk keuangan.