Kasus menyerupai Ronald Tannur kembali terjadi, dengan salah seorang hakim di Kalimantan Timur yang dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Kamis (9/1/2025) dengan adanya bukti suap sebesar Rp1,5 miliar.
Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Yulianto yang didampingi kuasa hukumnya mengadukan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kaltim dengan tuduhan suap atau pelanggaran kode etik hakim.
Dugaan tersebut bermula dari sidang sengketa warisan tanah, dimana pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim. Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kuitansi suap, dari kuasa hukum lawan kepada hakim.
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrudin menyatakan dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial “l” dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial “M”. Bahkan pihak hakim awalnya sempat meminta suap sebesar Rp2,5 miliar. Namun akhirnya, nominal suap yang disepakati menjadi Rp 1,5 miliar.
“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu nego dimintain Rp2,5 miliar. Nego-nego tiga kali akhirnya diputuslah Rp 1,5 miliar,” katanya kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).
“Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Namun ternyata si lawan ini dananya ini baru siap Rp 500 juta,” lanjut Syahrudin.
Tak hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, pelapor juga membawa laporan dugaan suap atau pelanggaran kode etik hakim ini ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung.