HomeHUKUMKuasa Hukum Korban Ustadz SAM Buka Suara Soal Pengajuan Red Notice

Kuasa Hukum Korban Ustadz SAM Buka Suara Soal Pengajuan Red Notice

Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual tersangka Ustadz Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, buka suara soal pengajuan Red Notice Interpol oleh Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, Achmad mengatakan pengajuan red notice itu merupakan bagian dari upaya memulangkan Ustadz SAM yang saat ini berada di Mesir.

“Proses yang terkait dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya. Kami berharap teman-teman Mabes Polri sudah dengan cepat juga untuk melakukan prosedur tersebut sehingga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice, ya, itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ustadz SAM sedang ditahan sementara oleh pihak berwenang Mesir. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan penahanan tersebut.

Ia pun berharap ada negosiasi untuk memulangkan SAM agar yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban di Indonesia.

“Mudah-mudahan Mesir masih terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, yaitu khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara hukum Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucapnya.

Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri mengatakan sedang memproses pengajuan red notice terhadap Ustadz SAM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.

Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat.

Terlebih ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” katanya.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.

Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan yang dilakukan SAM terhadap para santrinya itu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments