HomePILKADAKPU Jatim: Kampanye Pilkada di Kampus Boleh, Ini Syaratnya

KPU Jatim: Kampanye Pilkada di Kampus Boleh, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi pada pemilihan kepala daerah di Jawa Timur bisa melakukan kampanye di lingkungan kampus. Tentunya hal tersebut dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Ada yang berbeda pada kontestasi Pilkada di tahun 2024 ini. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 bisa melakukan kampanye di lingkungan kampus dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Ketua KPU Jatim, Aang Khunaefi menegaskan bawa pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon kepala daerah bisa menggelar kampanye, tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun lebih di titik beratkan pada diskusi tatap muka yang dikhususkan kepada mahasiswa atau calon pemilih pemula.

Selain itu kegiatan kampanye di Perguruan Tinggi hanya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan persetujuan pihak Perguruan Tinggi selaku penanggung jawab.

“Pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 bisa melakukan kampanye di lingkungan kampus dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye, tapi lebih di titik beratkan pada diskusi tatap muka yang dikhususkan kepada mahasiswa atau calon pemilih pemula,” ungkap Aang Khunaefi, Ketua KPU Jatim, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut Aang Khunaefi menambahkan  apabila terdapat pelanggaran, maka penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Sementara itu KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments