Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil. Termasuk lima pulau di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebab, eksploitasi pulau-pulau kecil untuk kegiatan pertambangan berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem pesisir yang sangat rapuh.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, menyusul munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat.
Izin usaha milik empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, telah dicabut oleh pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan sembilan kegiatan utama yang tercantum dalam Pasal 23, sebelum mempertimbangkan sektor lain seperti pertambangan.
“Terkait isu pertambangan yang terjadi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu ada 5 kelima Pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil karena Pulau sangat kecil di angklos mengatakan bahwa Pulau yang ukurannya di bawah 100 km² atau di bawah 10.000 hektar itu namanya Tani Island Pulau sangat kecil di dalam undang-undang 1 tahun 2 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil disebutkan pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan itu artinya bahwa diprioritaskan dulu kegiatan-kegiatan selain pertambangan jadi di dalam menyusun rencana tata ruang mestinya pemerintah daerah memenuhi 9 kegiatan yang ada di pasal 23 itu setelah itu baru mengalokasikan ruang untuk kegiatan lainnya bahkan di undang-undang 27 pasal 35 huruf k Kalau nggak salah dilarang melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan..” kata Ahmad Aris, Direktur pesisir dan pulau pulau kecil, di Kantor Kementrian KKP (11/6/2025)
Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem, demi masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir dan generasi mendatang.