Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di empat lokasi, di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.
Penghentian dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian sementara berupa papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP dilakukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelaksanaan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.
Kempat lokasi tersebut merupakan tersus kegiatan pertambangan PT. JAS seluas 0,797 ha, PT. MJL seluas 2,204 ha, PT. ANI seluas 1,066 ha, dan PT. AR seluas 8,452 ha, yang keempatnya berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Sebelumnya dilakukan penertiban di satu lokasi usaha PT. MDP dengan luas 0,291 ha berada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Halmahera Timur pada Kamis (9/10/2025), menyampaikan bahwa, upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan.
Penghentian tersebut dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K yang menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi.
Ipunk menambahkan tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
“Kami hadir di Indonesia Timur dan ini di wilayah Halmahera Timur, kami melaksanakan penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPRL. Dalam hal ini KKP hadir di pulau-pulau kecil mapun di wilayah-wilayah yang dimanfaatkan para pelaku dalam hal ruang lautnya,” ucap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Ia juga menjelaskan dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi perizinan termasuk luasan area usaha.
“Dalam minggu ini kami telah melaksanakan operasi penertiban ada 8 yang dilakukan pemeriksaan untuk di wilayah sini ada 4 yang belum ditertibkan ini satu pulau semua, ditambah waktu hari Senin (6/10) kami juga melakukan penyegelan di Kepri, ini membutikan bahwa kekutan perikanan tegas dalam hal penertiban penguatan ruang laut,”ujarnya.
Dia juga menegaskan, pemanfaatkan ruang laut yang tidak sesuai dapat berdampak langsung pada ekositem ruang bawa laut. Selain itu juga tidak dapat digunakan oleh banyak orang, sehingga diharapkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan semua ketentuan yang menjadi tanggungjawab pengusaha.
“Karena ketika pemanfaatan ruang laut ini tidak dilakukan dengan tertib maka akan ekositem mapun wilayah laut kita jadi tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh yang bertanggungjawab. Harapan kita pelaku us aini bisa tertib, bisa melakukan kegiatan ini dengan tanggungjawab ada izinya, nah izinya ada di KKP,” jelasnya.
“Jadi saya liat tadi saat kami terbang masih ada beberapa pulau kecil yang masih ada kegiatan tambang nikel dan itu pasti pemuatannya mengunakan tongkang-tongkan. Untuk itu perlu adanya PKKPRL, kami mohon ini dihentikan sementara sampai sudah ada izin dulu dari KKP baru silahkan, terutama yang di lingkungan pantainya,” tambahnya.