Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog terkait kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022-2023 silam. Uang senilai Rp 4,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar, kemudian diserahkan kepada Perum Bulog.
Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan, penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog ini, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terpidana Imayatun, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan periode 2022-2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten”.
“Ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.192.640.000”, ujar Dandeni di kantor Kejari Jakarta Utara, Rabu (18/6/2025).
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara kemudian berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Upaya itu pun membuahkan hasil dimana terpidana kemudian mengembalikan sebagian dana kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan beras.
“Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.150.000.000 yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di BSI dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog”, lanjut Dandeni.
Dandeni menambahkan, kedepan tim jaksa eksekutor akan berupaya memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp 3.042.640.000 yang belum dibayarkan para terpidana.
Adapun berdasarkan putusan pengadilan, nominal itu dibebankan kepada terpidana Tengku Muhammad Firmansyah yang merupakan eks Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp 1.438.528.000 serta terpidana dari pihak swasta yaitu Imayatul dan M. Husni, masing-masing sebesar Rp 802.056.000.
Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, mengatakan awal kasus korupsi ini terungkap pada tahun 2024. Saat itu, Perum Bulog tak pernah menerima uang hasil jual beli komoditas beras yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Firmansyah sebagai Manajer Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten.
“Memang di 2023 terdapat kegiatan penjualan komoditi di Perum Bulog DKI Jakarta, nilainya kurang lebih Rp 7 miliar”.
Meski beras dari Perum Bulog sudah berulangkali didistribusikan kepada pembeli, namun Perum Bulog tak pernah menerima pembayaran dari transaksi yang dilakukan, sampai akhirnya negara mengalami kerugian hingga Rp 7,1 miliar.
“Jadi ini komoditasnya memang sudah keluar, kemudian memang belum ada pembayaran, sehingga dinyatakan ada kerugian perusahaan dalam hal ini kerugian negara”, ucap Isha.
Isha mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang berhasil memulihkan sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan beras.
Kedepan, Perum Bulog akan memperketat pengawasan terhadap seluruh transaksi jual beli komoditi agar praktik serupa tidak terulang kembali.