HomeHUKUMKejagung Tanggapi Gugatan Sandra Dewi yang Minta Kembalikan Aset

Kejagung Tanggapi Gugatan Sandra Dewi yang Minta Kembalikan Aset

Kejaksaan Agung menanggapi upaya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi yang mengajukan gugatan keberatan dalam penyitaan sejumlah aset terkait kasus korupsi timah. Upaya hukum tersebut dinilai tak menjadi masalah.

“Silakan saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Anang menerangkan, langkah hukum tersebut memang diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor. Aturan ini memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan ke pengadilan atas perampasan suatu aset jika merasa dirugikan. Nantinya, baik dari Kejaksaan maupun pihak Sandra Dewi dapat memberikan keterangan mereka dalam proses ini.

Anang memastikan, pihaknya siap menghadapi gugatan Sandra Dewi. Dia juga menekankan, Kejagung akan tetap menghormati apa pun putusan majelis hakim nantinya. Ditambah lagi, masih ada peluang kasasi jika ada yang masih merasa keberatan atas putusan nantinya.

“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan itu akan diungkap di pengadilan,” ujar Anang.

Anang menambahkan, Kejagung siap mengembalikan aset-aset Sandra Dewi yang telah dirampas jika putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memutuskan demikian. Meski demikian, dia mengeklaim upaya penyidik maupun penuntut umum dalam penanganan kasus ini sudah tepat dan memiliki pertimbangan tersendiri.

“Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kita kembalikan. Kita menghormati apa pun putusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian aset-aset pribadinya yang disita penyidik dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Gugatan dengan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan dan terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan, Senin (20/10/2025).

Andi mengatakan sidang gugatan perkara keberatan dan permintaan pengembalian aset yang diminta oleh Sandra Dewi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Sandra Dewi mengajukan argumen harta yang disita tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Harvey Moeis. Selain itu, saat menikah, keduanya sudah memiliki perjanjian pisah harta yang dijelaskan barang yang disita merupakan barang yang diperoleh Sandra Dewi sendiri.

Diketahui, ada 88 tas mewah dengan berbagai merek milik Sandra Dewi yang disita penyidik dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments