HomeHUKUMKasus Chromebook, Kejagung Sebut Mantan Stafsus Nadiem Mangkir dari Panggilan Kedua

Kasus Chromebook, Kejagung Sebut Mantan Stafsus Nadiem Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (21/7/2025). Hanya saja, dia kembali mangkir dari panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21, tapi enggak datang. Enggak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jurist Tan mulanya dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, Jumat (18/7/2025). Hanya saja, dia absen memenuhi panggilan penyidik tersebut. Posisi yang bersangkutan pun diduga berada di luar negeri.

Kini, Anang menyampaikan pihaknya tengah berupaya untuk bisa menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia. Dalam upaya ini, Kejagung menjalin koordinasi dengan para pihak terkait.

Anang menambahkan, Kejagung bersiap untuk melayangkan panggilan ketiga terhadap Jurist Tan. Pihaknya pun masih belum menempuh upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Yang jelas tahapan hukum acara sudah kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi, mengajukan red notice, atau mengajukan DPO kan ada tahapannya prosesnya kita lalui dulu,” ungkap Anang.

Diketahui, kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni sebagai berikut:

  1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
  2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
  3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments