Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1) setelah sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali karena alasan kesehatan terdakwa.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, serta tim kuasa hukum Nadiem sepakat bahwa proses persidangan akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Mengawali persidangan, hakim ketua Purwanto S. Abdullah mengonfirmasi kepada kedua belah pihak terkait ketentuan hukum acara yang akan diterapkan. Hakim menyatakan penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yakni asas hukum pidana yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan hukum dilakukan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan.
“Berdasarkan asas lex mitior, majelis hakim memandang bahwa persidangan ini menggunakan ketentuan KUHAP yang baru,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan menerima dan mengikuti keputusan majelis hakim sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa meskipun persidangan menggunakan KUHAP baru, substansi dakwaan tetap mengacu pada KUHAP lama. Alasannya, perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan ketika KUHAP lama masih berlaku, serta surat dakwaan telah disusun sebelum KUHAP baru disahkan.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Kasus ini pun menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara.