Hakim ketua Erintuah Damanik yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera telah dituntut 9 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.
Selain itu, Jaksa telah menuntut Erintuah membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa menyakini Erintuah telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga mantan hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” beber JPU.