Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menerangkan, pihaknya berencana melibatkan sejumlah pakar untuk mengevaluasi penggunaan sirine dan strobo dalam melakukan pengawalan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah keluhan yang muncul di masyarakat.
“Korlantas menghaturkan apresiasi dan terima kasih kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti. Bahwa penggunaan sirine, penggunaan strobo, semuanya sudah diatur,” kata Agus di PTIK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Disampaikan Agus, sudah ada ketentuan yang mengatur kapan sirine dan strobo dapat digunakan maupun tidak. Adapun sebagai respons atas keluhan dari masyarakat, untuk penggunaannya dibekukan sementara.
“Manakala ini aspirasi dari masyarakat, untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine strobo ini kami bekukan,” ujar Agus.
Agus menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi demi menemukan opsi terbaik terkait penggunaan sirine dan strobo. Dalam evaluasi ini, rencananya akan turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Sambil nanti kita evaluasi yang terbaik seperti apa. Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ungkap Agus.
Hanya saja, Agus belum memberikan penegasan seputar ada atau tidaknya sanksi yang bakal dijatuhkan jika menemukan penyalahgunaan sirine dan strobo. Dia hanya menyampaikan imbauan agar semua pihak senantiasa menjaga keselamatan selama berada di jalan.
“Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar supaya mari kita jaga ketertiban bersama-sama,” pungkasnya.