HomeHUKUMErick Thohir Pastikan Pelaku Korupsi di Lingkungan BUMN Tetap Dipenjara

Erick Thohir Pastikan Pelaku Korupsi di Lingkungan BUMN Tetap Dipenjara

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan para pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah tetap akan dihukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini direspon langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, perihal adanya isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap Direksi dan Komisaris BUMN, lantaran pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

“Kalau kasus korupsi tetap saja dipenjara. Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi, tidak ada hubungan dengan isu payung hukum penyelenggara negara,” papar Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Erick menjelaskan meski jabatan tersebut tak lagi masuk kategori penyelenggara negara, langkah hukum terhadap kasus korupsi tetap dapat dilakukan. Adapun pengawasan internal di Kementerian BUMN tetap terus dilakukan.

Erick Thohir melanjutkan, Kementerian BUMN bersama KPK dan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, terus memperkuat sinergi dalam upaya penindakan hukum di lingkungan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Upaya pencegahan yang akan diperkuat adalah yakni bertambahnya struktur organisasi di Kementerian BUMN. Yakni menambah jumlah deputi yang fokus keeja pada pengawasan dan pencegahan korupsi. Yang semula dari tiga, akan menjadi lima.

“Saya dengan KPK dan pihak Kejaksaan sedang mendefinisi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi, supaya kita sama-sama duduk baik,” papar Erick.

“Apalagi kan sekarang yang namanya Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga,” pungkasnya.

Seperri diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Apa Bunyi Pasal dalam UU BUMN yang Jadi Sorotan?

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi sorotan yakni Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Kemudian, Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Penjelasan Pasal 9G menambahkan bahwa meski bukan penyelenggara negara dalam konteks BUMN, status penyelenggara negara seseorang tidak serta merta hilang.

Namun demikian, hal ini cukup untuk membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Implikasi terhadap Kewenangan KPK

KPK tunduk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, dengan dikeluarkannya direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara, maka wewenang KPK menjadi terbatas.

Hal ini memicu keprihatinan di berbagai kalangan, mengingat peran BUMN sangat strategis dan potensi kerugian negara di sektor ini sangat besar.

KPK Bakal Lakukan Kajian Mendalam

Menanggapi perubahan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.

Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Menurut Tessa, kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.

“Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” ujar Tessa.

Sebagai pelaksana undang-undang, KPK tetap menghormati aturan yang berlaku termasuk pada UU BUMN ini. Namun, jika pemberantasan korupsi ingin terus diperkuat, maka regulasi seperti UU BUMN perlu dikaji ulang dengan saksama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments