HomeHUKUMEdy Lembangan Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Melanggar Hukum

Edy Lembangan Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Melanggar Hukum

Belum selesai mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, Edy Lembangan kembali berulah. Ia merambah lahan Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan mendirikan bangunan di atas areal yang sudah dibebaskan. MDA sudah membayar ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di atas lahan itu.

Perbuatan Edy Lembangan jelas melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi. Edy bahkan tidak mengindahkan hukum, mengingat statusnya saat ini masih sebagai tergugat dalam perkara tindakan melawan hukum dengan menghalang-halangi operasional tambang dengan menduduki lahan secara sepihak sejak awal tahun 2024.

Perkara Edy Lembangan masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Belopa pada Juni 2024. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap menunggu duplik dari tergugat, yaitu Edy. Dalam persidangan sebelumnya, Edy hanya bisa terdiam, sambil sesekali melihat bangku pengacaranya yang nampak kosong. Sang pengacara memang tak tidak hadir dalam persidangan.

MDA telah memenuhi semua persyaratan hukum terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada para pemilik lahan sebelumnya. Ini mempertegas tindakan Edy sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Duduk Perkara: Edy Lembangan dan Pengacaranya

Perlu digarisbawahi bahwa objek persidangan yang tengah berjalan tersebut bukanlah sengketa tanah sebagaimana yang sering diutarakan Edy kepada media, melainkan perkara atas perbuatannya yang menghalangi kegiatan tambang dengan mengajak massa masuk ke areal lahan milik MDA.

Menindaklanjuti permasalahan ini, pihak MDA sudah melayangkan somasi kepada Edy, yang berisi peringatan keras untuk menghentikan segala aktivitas ilegal di dalam area kontrak karya tersebut. MDA juga telah melaporkan aksi Edy kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi sekelompok orang yang ingin menghambat laju konstruksi perusahaan dengan dasar bukti yang nampak mengada-ada. Ironisnya, terjadi pada saat pemerintah daerah dan masyarakat setempat tengah mengharapkan keberlanjutan investasi MDA dan operasional tambang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Langkah MDA untuk menempuh jalur hukum ini sesuai dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasi tambangnya berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, serta menghentikan segala upaya yang menghambat pembangunan di Daerah Luwu.***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments