HomeEKONOMIDPR Kaji Rencana Penundaan PPN 12 Persen di Januari 2025

DPR Kaji Rencana Penundaan PPN 12 Persen di Januari 2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sedang mengkaji soal kemungkinan penundaan pelaksanaan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025. Meskipun PPN 12 persen merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun, kata Dasco, hal tersebut bisa dikaji lagi dengan mempertimbangkan situasi masyarakat saat ini.

“Ya kami memang mengikuti bahwa apa yang sudah diputuskan melalui UU pada tahun 2022 dan pada saat ini sudah berjalan, sedang dikaji apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan,” ujar Dasco.

Dasco mengimbau kepada masyarakat agar bersabar soal kebijakan PPN 12 persen. DPR, kata dia, akan terus berkomunikasi pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi semua masyarakat.

“Nah sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat,” tandas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR hingga saat ini belum mendapatkan informasi terupdate dari pemerintah soal penerapan PPP 12% dan langkah-langkah antisipatif jika PPN 12 persen tetap berlaku.

“Kemudian langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah bila itu kemudian jadi naik (PPN 12 persen) sehingga menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari Pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari Pemerintah,” pungkas Dasco.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments