Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) mengaku mendapatkan info perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan segera dilimpahkan ke jaksa (Tahap II). Tim hukum pun langsung mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada Tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Padahal, Ronny mengungkapkan pihaknya berencana mengajukan saksi a de charge atau meringankan, yakni ahli hukum pidana dan hukum tata negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Oleh sebab itu, pihaknya melayangkan protes keras ke KPK atas perkembangan dari penanganan perkara Hasto kali ini.
“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Ronny.
Protes keras tersebut akan diserahkan kepada pihak KPK. Dia menegaskan tiap tersangka sejatinya memiliki hak yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam hal mengajukan saksi meringankan.
“Hari ini kami masukkan surat. Teman-teman, bahwa perlu diketahui bahwa hak tersangka itu dilindungi oleh undang-undang, oleh KUHAP. Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan Tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ungkap Ronny.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.