Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meungkapkan, besaran nominal tunjangan hari raya (THR) bagi driver dan kurir online akan diumumkan besok, Selasa, (11/2/25).
Hal ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) bagi driver dan kurir online.
“Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Yassierli menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur secara detail dan akan diumumkan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi esok hari.
Yassierli menyebut pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.
“Insyaallah semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama besok,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah dengan adanya pemberian THR bagi driver dan kurir online status mereka akan menjadi karyawan, Yassierli belum bisa memastikan.
“Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan THR ojol.
Kebijakan ini disampaikan setelah pembahasan bersama pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform tersebut.
“Pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online,” kata Prabowo dalam konferensi persnya di Istana Kepresiden Jakarta, Senin (10/3/2025) terkait THR ojol.
Prabowo mengatakan, bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1-1,5 juta pekerja parttime.
“Besaran bonus dan mekanisme pemberian akan dirundingkan dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tegas Prabowo.
Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.