HomeHUKUMBea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,74 Miliar

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,74 Miliar

Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan secara simbolis dengan membakar rokok ilegal seberat 9,37 ton. Tak tanggung-tanggung dengan jumlah 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,74 miliar.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan petugas Kantor Bea Cukai Kudus dalam periode Januari hingga Juni 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menuturkan, dari 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,74 miliar, Kantor Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,34 miliar.

“Pemusnahan terhadap barang yang jadi milik negara hasil penindakan hasil barang kena cukai ilegal yaitu rokok ilegal. Hari ini kita musnahkan sebesar 5,64 juta batang,” kata Lenni.

Meski seiring gencarnya penindakan gempur rokok ilegal mulai penggerebekan rumah penyimpan barang, penghadangan di jalan terhadap truk maupun mobil para pelaku masih terus melakukan dengan berbagai cara. Yang baru-baru ini para pelaku gunakan jasa titip pengiriman barang dalam jumlah besar yang dikirim ke sejumlah wilayah.

Lokasi penindakan paling banyak dari wilayah Kabupaten Jepara. Kantor Bea Cukai Kudus bersama stakeholder terkait akan rutin melakukan penindakan dan mengedukasi masyarakat luas guna mencegah peredaran rokok ilegal.

Setelah pemusnahan simbolis secara dibakar, rokok ilegal dengan berat sekira 9,37 ton yang diangkut menggunakan tujuh unit dump truk dibawa ke Tempat Pembungan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments