HomeBISNISBea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan Pada 2025

Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan Pada 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.

Sebelumnya, DJBC dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

“Kita akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak dalam triwulan I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

Kemudian pada triwulan II 2025, DJBC dan Pelindo juga akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Askolani melanjutkan, nantinya pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor di wilayah Pulau Jawa.

“Sehingga tiga pelabuhan besar yang volume sangat signifikan, pemasukan barang dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Pulau Jawa semua di awal triwulan I 2025 bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasannya,” ujar Askolani.

Askolani menambahkan, kecanggihan alat pemindai peti kemas ini mampu memindai isi peti kemas tanpa perlu membuka fisik kontainer dalam bentuk barang, termasuk limbah dan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi kegiatan keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara.

Adapun 10 alat pemindai peti kemas ini tersebar di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments