Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik terpidana narkoba, Hendra Sabarudin (HS) mencapai Rp 221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun sebagian uang digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba yaitu salah satunya ada enam unit kendaraan laut yang terdiri dari empat kapal, satu speed boat, satu jet ski.
Selain itu, ada 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, deposito standart chartered sebesar Rp 500 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur dan dari situlah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan dengan lahirnya laporan polisi tanggal 3 Mei 2024.
“Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika itu terpidana HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024 dan dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika itu terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2024 telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Wahyu.
Tidak hanya itu, Wahyu juga menjelaskan, selama beroperasi HS bekerja sama dengan jaringan inisial F yang saat ini DPO untuk mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.
Sementara itu dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh beberapa orang yaitu T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan, CA dan AA membantu pencucian uang, NMY yang merupakan adik AA membantu pencucian uang, RO membantu pencucian uang dan upaya hukum, AY yang merupakan kakak RO membantu pencucian uang dan upaya hukum.