Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turut menyelidiki dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Nunung belum memerinci mengenai penyelidikan yang dilakukan. Ia hanya membenarkan bahwa penyelidikan itu mengenai empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut.
“Iya (penyelidikan tentang empat IUP yang dicabut). Nanti kita lihat dulu ya (Pulau gag),” ucapnya.
Kemudian Nunung menyatakan bahwa penyelidikan itu berdasarkan undang-undang dan diperbolehkan berdasarkan temuan yang ada di lapangan.
Sementara itu mengenai dugaan kerusakan alam Nunung menyebut bahwa aktivitas tambang pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Akan tetapi ada aturan untuk reklamasi dan kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya kepada awak media Selasa (10/6/2025).
Menurut Prasetyo, pencabutan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari para aktivis lingkungan dan pegiat media sosial yang secara aktif menyuarakan keberatan mereka atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.