HomeHUKUMBantah Buru-buru, KPK Klaim Tepat Waktu Limpahkan Berkas Hasto

Bantah Buru-buru, KPK Klaim Tepat Waktu Limpahkan Berkas Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika dianggap terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke pengadilan. Pelimpahan diklaim murni dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Saya jawab kembali untuk kesekian kalinya, KPK tidak terburu-buru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ditambah lagi, Tessa mengungkapkan KPK telah mengikuti rangkaian proses praperadilan jilid pertama Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga akhir beberapa waktu lalu. Ketika itu, hakim dalam putusannya menyatakan praperadilan elite PDIP tersebut tidak dapat diterima.

Di tengah proses praperadilan jilid pertama tersebut, KPK pun tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Disampaikan Tessa, praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda, sehingga penanganan kasus tetap dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Hingga pada akhirnya, ketika kubu Hasto menempuh praperadilan jilid kedua, proses penyidikannya telah rampung. Penyidik pun telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Karena ini merupakan hal yang berbeda praperadilan dengan penyidikan, penyidikan tetap berjalan. Penyidik memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan pada saat tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap. Jadi tidak terburu-buru diserahkan dan dilimpahkan tepat pada waktunya,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang ini, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati pengadilan.

“Apa yang dilakukan KPK ini bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum,” ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Menurut Ronny, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan karena belum siap. Pihaknya menduga hal ini hanya cara untuk menghindari praperadilan yang diajukan Hasto.

Ronny juga menuding KPK mempercepat pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor Jakarta Pusat. “Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, tim hukum KPK menyatakan karena perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, maka praperadilan harus digugurkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments