Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi masuk kategori tidak sehat. Buruknya udara Jakarta tercatat sebagai peringkat kedua kota di dunia dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 08.43 WIB Indeks Kualitas Udara berada di angka 173 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2,5 sebesar 87 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut 16 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut laman yang sama, kualitas udara yang buruk telah menyebabkan kematian lebih dari 7 juta orang.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Doha, Qatar di angka 177.
Menanggapi kasus ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.