HomeINVESTIGASIAngin Segar Investasi: Setelah Suparman, Siapa Lagi?

Angin Segar Investasi: Setelah Suparman, Siapa Lagi?

Suparman Polobuntu sudah melepas seluruh klaimnya atas sebagian lahan di areal kontrak karya (KK) PT Masmindo Dwi Area. Ini berita besar. Ini angin segar. Harapan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Luwu pun ikut membesar. Laju investasi di daerah ini akan segera mengalami percepatan setelah tersendat-sendat karena soal pembebasan yang tak kunjung usai.

Total lahan yang dilepas oleh Suparman hampir mencapai 90 hektar, dengan rincian 17 hektar lahan bersertifikat hak milik (SHM), 19 hektar lahan garapan, dan 53 hektar lahan tutupan. Jumlah ini lebih dari separuh sisa lahan yang harus dibebaskan oleh PT Masmindo.

Investasi di Luwu, pembangunan infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja lokal secara signifikan baru akan terjadi jika sisa lahan yang sekarang masih dikuasai oleh keluarga Polobuntu berhasil dibebaskan.

Dalam catatan MP, Dewi Polobuntu masih tidak mau melepas lahan yang dikuasainya. Padahal boleh jadi dari 15 hektar lahan SHM, 11 hektar lahan garapan, dan 13,8 lahan yang tidak digarap/tutupan, bermasalah secara hukum.

Selain bisa diperkarakan secara hukum, di mata aparat penegak hukum, Dewi bisa dinilai telah menghalang-halangi investasi di daerah Luwu. Artinya dia bisa disebut sebagai pihak yang menghalang-halangi hak sebagian besar masyarakat Luwu untuk mendapatkan pekerjaan dari investasi PT Masmindo dan perbaikan infrastruktur yang akan berjalan seiring laju investasi.

Dengan luasan lahan Suparman yang sudah dibebaskan saja, Masmindo dan pemerintah daerah mendapatkan momentum untuk melanjutkan proses pembangunan. Jalan akses menuju kawasan tambang bisa segera dikerjakan. Masyarakat setempat tentu saja akan menerima manfaatnya. Selain itu, Kabupaten Luwu akan mendapat citra positif sebagai daerah yang ramah investasi.

Keputusan yang diambil oleh Suparman mencerminkan tanggung jawab sosial dari anggota DPRD Luwu yang baru dilantik November lalu ini. Suparman yang selama ini dipandang sebagai perintang investasi ternyata berani mengambil inisiatif yang akan berdampak positif bagi masyarakatnya. Ini layak diapresiasi.

Seandainya seluruh lahan di areal KK PT Masmindo terbebaskan, Luwu memiliki peluang besar untuk menjadi pionir industri pertambangan emas di Sulawesi Selatan. Perlu diingat, harapan besar ini hanya dapat terwujud jika masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, bekerja sama dan memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

Kini 85 persen lahan di kawasan kontrak karya MDA telah terbebaskan, sisanya masih tertahan oleh segelintir pihak yang nampaknya masih mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.

Penting untuk dicatat bahwa legal standing dari mereka yang mengklaim lahan ini pada dasarnya lemah jika harus berhadapan dengan hukum. Status mereka sebagai penggarap tanpa hak atas tanah yang sah akan sulit dipertahankan, apalagi di hadapan regulasi yang mendukung proyek strategis untuk kepentingan publik.

Jika pembangunan ini terus tertunda karena egoisme sementara pihak, dampak negatifnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Luwu. Peluang besar untuk menerima manfaat dari kemajuan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan akan terus tersendat-sendat. Pada akhirnya, pilihan untuk mempertahankan klaim sepihak hanya akan membawa kerugian lebih besar, termasuk risiko hukum yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan.

Bagi mereka yang masih mempertahankan klaimnya atas lahan di area KK PT Masmindo, saatnya untuk merenungkan kembali apakah mau terus bersikukuh mementingkan keuntungan pribadi dan mengorbankan masa depan generasi mendatang, sambil bersiap-siap menghadapi perkara hukum? Atau segera mengikuti langkah seperti yang sudah diambil oleh Suparman? Saatnya untuk memilih, apakah mau terus bersikukuh dalam egoisme yang berbahaya atau menjadi bagian dari perubahan besar demi Luwu yang lebih baik di masa depan?*

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments