Jaksa penuntut umum resmi menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Banding telah diajukan Senin (3/11/2025).
“Kami banding. Kan turunnya di bawah tuntutan jaksa, otomatis. Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding hari Senin kemarin,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Anang menekankan, Kejaksaan pada prinsipnya menghormati putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Nikita Mirzani. Hanya saja, vonis tersebut menjadi alasan jaksa menempuh banding, mengingat berbeda jauh dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Salah satu (vonis). Kita menghormati, tapi salah satu,” ungkap Anang.
Anang menyampaikan, detail pertimbangannya telah dituangkan dalam memori banding. Dia menambahkan, jaksa pada prinsipnya tetap bersikap profesional dalam mengambil langkah hukum.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata majelis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.