Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah untuk mengatur keberadaan dan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring di Indonesia. Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, dalam kaitannya tersebut, Yassierli menekankan keberadaan aturan ini perhatian utamanya adalah memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor transportasi dan logistik tersebut.
Yassierli awalnya mengungkapkan, bahwa proses penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak lintas kementerian, tidak hanya Kemnaker saja.
“Aturan ojol, ini tidak hanya melibatkan Kemnaker saja. Undang-undangnya kan baru diusulkan,” ujarnya di Jakarta, (28/10/2025).
Ia melanjutkan, karena pembahasan undang-undang baru memerlukan waktu, pemerintah menyiapkan Perpres sebagai solusi sementara.
Yassierli dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, perhatian utama pemerintah dalam penyusunan regulasi ini adalah memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Dirinya menambahkan, pemerintah ingin memastikan agar setiap pengemudi online mendapatkan hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun, serta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayarnya.
“Bagi kami, Kementerian Ketenagakerjaan, concern atau perhatian kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online dan kurir online,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo akan membuat peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek mulai dari status dan tarif pengemudi, hingga mekanisme perlindungan serta kesejahteraan mitra ojol.